Dunia roda dua dan khususnya pelaku serta pecinta balap motor Indonesia pasti banyak yang kenal dengan nama AHRS atau singkatan dari Asep Hendro Racing Sport.
Nama tersebut, merupakan nama dari Sang Pemilik yang telah berkecimpung di dunia balap sejak era 90an hingga saat ini, H Asep Hendro yang bermukim di Depok, Jawa Barat.
AHRS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya hukum gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan karena terdapat pihak yang diduga mendaftarkan dan menggunakan merek dengan nama serta tampilan yang sama atau sangat mirip dengan merek AHRS yang telah lebih dulu terdaftar dan dikenal luas di kalangan otomotif nasional.
Kuasa hukum AHRS, Fammy Mulya menjelaskan bahwa adanya pihak lain yang diduga tidak hanya meniru unsur nama maupun logo AHRS, tetapi juga memasarkan produk menggunakan label AHRS.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membingungkan konsumen serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Merek AHRS bukan nama baru dalam dunia otomotif nasional. Lebih dari satu dekade AHRS telah menorehkan prestasi dalam dunia balap dan menghadirkan produk-produk otomotif berkualitas,” ujar Fammy Mulya, Kuasa Hukum AHRS kepada MotoSport.id.
“Ketika ada pihak lain yang dengan sengaja mendaftarkan merek dengan nama AHRS dan tampilan yang sama, masyarakat bisa mengira produk tersebut merupakan bagian dari AHRS, bahkan mengaitkannya dengan sosok pembalap nasional Asep Hendro, padahal tidak,” tambahnya.

AHRS menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan ditujukan untuk menyerang atau menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya tegas untuk menjaga identitas usaha, reputasi, dan kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Kami menghormati siapa pun yang ingin berkembang di industri otomotif. Namun penggunaan merek dan identitas yang menyerupai, apalagi sampai berpotensi menyesatkan konsumen, tidak dapat dibenarkan. Persaingan itu boleh, tapi harus sportif,” jelas Fammy lagi.
Baca Juga : Kawasaki KLX230DF Tampil Macho, Sasar Dual Purpose Berkonsep Durable Force
Menariknya, langkah AHRS ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan otomotif yang selama ini mengikuti perkembangan industri. Banyak pelaku otomotif, pembalap, komunitas dan pegiat modifikasi melihat upaya menjaga orisinalitas merek sebagai hal penting untuk keberlangsungan kualitas produk otomotif nasional.
Mereka menilai produk lokal yang berprestasi perlu mendapatkan perlindungan yang layak agar inovasi dan industri otomotif Indonesia terus berkembang.
AHRS menyampaikan apresiasi atas perhatian tersebut dan menegaskan bahwa fokus utama tetap pada penyelesaian masalah melalui jalur hukum, bukan polemik di ruang publik.
AHRS berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan. Tak hanya itu, brand otomotif asal Depok, Jawa Barat ini juga mengimbau para pelaku usaha untuk memperhatikan aspek legalitas dan orisinalitas merek sebelum merilis produk, agar perkembangan industri otomotif di Indonesia berlangsung secara sehat dan profesional.
